Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyadapan KPK Dalam Dua OTT Dipersoalkan

Penyadapan yang dilakukan oleh KPK dalam dua operasi terakhir dinilai menyalahi aturan.
Ilustrasi: Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang terkait salah satu OTT./Antara-Aditya Pradana Putra
Ilustrasi: Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang terkait salah satu OTT./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua operasi terakhir dinilai menyalahi aturan.

Chairul Huda, pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, mengatakan jika dua operasi tangkap tanggan (OTT) yang dilakukan KPK masih mengacu kepada UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dia nilai sebagai kesalahan.

Alasannya, saat ini yang berlaku adalah UU No. 19/2019 perubahan atas UU No. 30/2002.

Dalam UU KPK yang baru, tuturnya, penyadapan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas. Jika KPK berdalih penyadapan dilakukan sebelum Dewan Pengawas terbentuk, sedangkan pada sisi lain UU KPK resmi berlaku dan mewajibkan penyadapan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas, maka bukti penyadapan yang dikantongi KPK tetap tidak sah.

Dengan demikian, menurutnya, kalau tersangka mengajukan gugatan praperadilan, karena menganggap penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak mengantongi izin Dewan Pengawas, penggugat berpotensi memenangi gugatan karena seluruh bukti yang diperoleh KPK dari hasil OTT ikut menjadi tidak sah atas nama hukum.

"UU KPK yang baru sejatinya mengevaluasi cara-cara lama untuk kemudian dilakukan perubahan dalam rangka penindakan dan pencegahan kasus korupsi," ujarnya pada Selasa (14/1/2020).

Dia melanjutkan KPK juga semestinya memproses dugaan korupsi yang besar sebagaimana diamantakan UU baru bahwa potensi kerugian negara harus di atas Rp1 miliar.

Jika pimpinan KPK baru masih melakukan penindakan kasus korupsi di bawah perintah UU, maka Pimpinan KPK yang baru dia anggap tidak melakukan perubahan dan tidak melaksanakan perintah undang-undang.

"UU KPK baru juga mengorientasikan agar lembaga rasuah tersebut fokus pada penanganan kasus korupsi besar. Kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp1 miliar bisa dilimpahkan kepada Kejaksaan dan Kepolisian," ujarnya.

Dia juga menyesalkan sikap KPK yang dinilai mau melakukan penyegelan terhadap ruangan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ia beralasan bahwa dalam penyelidikan tidak boleh ada tindakan paksa sehingga tindakan petugas KPK melawan undang-undang dan bisa digugat secara perdata.

Selain itu, ia berpendapat jika kegiatan penggeledahan terhadap Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Sidoarjo dan rencana penggeledahan di kantor DPP PDIP sebagai sikap yang melampaui kewenangan, karena izin penggeledahan belum diterbitkan Dewan Pengawas. Konsekuensinya, semua yang diperoleh KPK dari penggeledahan tersebut tidak sah menurut hukum.

"Saya menyarankan agar penyelidik dan penyidik KPK belajar dengan benar terkait dengan prosedur penegakan hukum, baik penggeledahan dan penyitaan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atas kesewenang-wenangan KPK," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper