Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Penipuan Bermodus Website Palsu

Polda Metro Jaya menangkap empat orang tersangka tindak pidana penipuan melalui manipulasi website milik PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk di Sulawesi Selatan.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap empat orang tersangka tindak pidana penipuan melalui manipulasi website milik PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk di Sulawesi Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menyebutkan bahwa keempat tersangka yang berhasil diamankan itu berinisial AW, 24, ND, 29, SB, 32, dan MA, 31. Keempat tersangka itu, menurut Yusri, memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi penipuan terhadap korbannya.

"Tersangka AW berperan sebagai otak penipuan dalam kasus ini dan memiliki peran yang penting. Dia pelaku yang menyiapkan peralatan hingga membiayai website untuk menipu korbannya," tutur Yusri, Jumat (17/1/2020).

Selain itu, menurut Yusri, tersangka AW juga yang membuat sistem aplikasi SMS Gateway untuk mengirim dan membalas pesan secara acak dan otomatis. Aplikasi tersebut dibuat untuk menjaring para calon korbannya.

"Jadi ketika korbannya sudah mentransfer uang, AW ini yang menerima, menarik dan mentransfer uang di ATM yang dibuat pelaku untuk tampung dana hasil penipuan itu," kata Yusri.

Kemudian, AW mengajak tersangka ND yang ahli di bidang IT. ND bertugas membuat website palsu dengan beberapa nama sekaligus menjalin komunikasi dengan seluruh calon korban melalui pengiriman SMS.

"Ia melakukan komunikasi dengan calon korbannya dan juga bertugas mengirim sms, dan menyiapkan konten berisi jklan tentang produk investasi forex (palsu)," ujarnya. 

Selanjutnya, tersangka SB adalah tangan kanan AW yang bertugas mencari rekening aktif, bertujuan sebagai tempat penampungan uang penipuan. Kepada AW, SB menjual rekening tersebut senilai Rp1,2 juta.

"Tersangka SB menjual rekening kepada tersangka AW dengan masing-masing rekening seharga Rp 1,2 juta," tutur Yusri.

Para pelaku sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir dan telah mendapatkan enam korban. Dari aksi penipuan itu, para tersangka telah mendapatkan untung dari korbannya sebesar Rp80 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper