Perlawanan Hukum Benny Tjokro

Setelah ditahan oleh Kejaksaan Agung dan dinyatakan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara, Benny Tjokrosaputro balik melancarkan sejumlah upaya hukum.

Bisnis.com, JAKARTA — Benny Tjokrosaputro mulai melakukan perlawanan atas kasus yang menimpa dirinya. Upaya hukum pun balik ditempuh.

Seperti diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. itu dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan kasus korupsi penempatan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Bisnis Indonesia Premium Terbaru