Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Minta Masyarakat Hati-hati Lakukan Ibadah Berjamaah

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan jika seseorang yang memiliki potensi menularkan virus atau biasa disebut dengan orang dalam pantauan (ODP) sebaiknya tidak menghadiri acara berjamaah, seperti shalat berjamaah ataupun ceramah agama akbar.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat melakukan rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di rumah dinasnya, Rabu (18/3/2020). Rapat melalui video conference dilakukan seiring dengan arahan work from home dari presinden./Istimewa
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat melakukan rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di rumah dinasnya, Rabu (18/3/2020). Rapat melalui video conference dilakukan seiring dengan arahan work from home dari presinden./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta masyarakat mematuhi fatwa MUI terkait dengan aturan ibadah shalat jumat dan aktivitas keagamaan lainnya.

Dia mengatakan, jika seseorang yang memiliki potensi menularkan virus atau biasa disebut dengan orang dalam pantauan (ODP) sebaiknya tidak menghadiri acara berjamaah, seperti shalat berjamaah ataupun ceramah agama akbar.

“Kalau dia itu pasti akan menularkan kepada orang lain, bukan saja tidak boleh menghadiri tempat berjamaah, tetapi dilarang bahkan diharamkan, sebab membahayakan,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada pers melalui rekaman suara, Rabu (18/3/2020).

Hal tersebut juga berkaitan dengan ibadah pada Ramadhan yang sebentar lagi akan tiba. Ma’ruf mengingatkan bahwa bagi masyarakat yang hendak pulang kampung atau mudik harus memperhatikan kondisinya agar tidak menjadi penyeybab penularan virus corona atau COVID-19.

Menurutnya, silaturahmi adalah hal yang baik, tetapi jangan membiarkan diri sampai berbuat sesuatu yang merusak.

“Di dalam agama kan begitu. Jangan kamu buat dirimu dengan tanganmu membawa kehancuran [potongan surat Al Baqarah ayat 195]. Kalau potensi penularan di dalam perjalanan atau di tempat mudik maka akan lebih baik menjaga diri dari kemungkinan penularan,” katanya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis Fatwa No/14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang, sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper