Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

THR 2020 PNS Cair Besok, Ini 12 Jajaran yang Tak Terima

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020 tertulis bahwa THR akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, Polri, hakim, pensiunan, pegawai non-PNS dan calon PNS.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan membayatkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan besok (15/5/2020).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020 tertulis bahwa THR akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, Polri, hakim, pensiunan, pegawai non-PNS dan calon PNS.

Sementara itu, pemerintah secara resmi tidak akan memberikan THR kepada abdi negara yang masuk kategori berikut: 

1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. 

2. Wakil menteri 

3. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi. 

4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

5. Dewan Pengawas BLU. 

6. Dewan Pengawas LPP. 

7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

8. Hakim Ad hoc. 

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

10. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama. 

11. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

12. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. 

Sebelumnya Sri Mulyani mengungkapkan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun. 

Adapun total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun.

Anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp6,775 triliun, pensiunan Rp8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp13,898 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper