Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mal di Jakarta Buka 5 Juni, Fadli Zon: Tak Ada Alasan Lagi Tutup Tempat Ibadah

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membuka sejumlah pusat perbelanjaan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Fadli Zon bergegas usai mengikuti rapat internal di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (8/8/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Fadli Zon bergegas usai mengikuti rapat internal di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (8/8/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membuka sejumlah pusat perbelanjaan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kalau mal saja dibuka, ya tidak ada alasan lagi menutup masjid dan tempat ibadah,” kata Fadli melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jakarta, pada Kamis (28/5/2020).

Fadli meminta pemerintah untuk memberikan kriteria tegas ihwal PSBB untuk membatasi gerak masyarakat di tempat umum.

“Kenapa kegiatan ekonomi boleh, kegiatan agama dibatasi? Ini pertanyaan yang muncul kemudian,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo memantau persiapan pelaksanaan tatanan penerapan prosedur standar new normal di pusat perbelanjaan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Hal ini dilakukan guna memastikan protokol kesehatan berjalan di tempat umum saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) usai.

“Kita ingin TNI, Polri ada di setiap keramaian-keramaian untuk lebih mendisplinkan masyarakat, agar mengikuti protokol kesehatan yang telah kita sepakati lewat PSBB. Kita ingin tetap produktif tapi aman Covid-19. Produktif dan aman covid-19, ini yang kita inginkan,” kata Presiden seusai meninjau mal di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020).

Namun, Jokowi menegaskan bahwa dalam menuju tatanan hidup yang baru atau new normal, pemerintah akan mengacu pada data-data di lapangan. Artinya, wilayah yang berstatus zona merah dapat menerapkan new normal setelah mencatat angka penularan yang rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper