Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Anggota Bawaslu Didakwa Sebagai Perantara Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Agustiani Tio Fridelina menjalani sidang perdananya bersama dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Kamis (28/5/2020).
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. JIBI/Bisnis/Lalu Rahadian
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. JIBI/Bisnis/Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Agustiani Tio Fridelina menjalani sidang perdananya bersama dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Kamis (28/5/2020).

Agustiani didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai perantara suap kepada Wahyu Setiawan.

"Terdakwa I melalui perantaraan Terdakwa II secara bertahap sebesar SGD19,000.00 [sembilan belas ribu dollar Singapura] dan SGD38,350.00 [tiga puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh dollar Singapura] atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600.000.000,00 [enam ratus juta rupiah] dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5/2020).

Suap tersebut diberikan agar Wahyu memuluskan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI Sumatera Selatan 1 lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Atas perbuatannya, Wahyu dan Tio didakwa melanggar 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Wahyu sendiri terjaring operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang pada Rabu dan Kamis 8-9 Januari 2020.

Wahyu menerima suap dengan tujuan agar Harun Masiku dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019. Namun, dalam rapat pleno KPU nama pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia. Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.

Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antarwaktu tersebut. Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu menerima Rp400 juta yang akan diterima melalui Agustiani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper