Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Kelebihan Kapasitas, Program Asimilasi Napi Perlu Dilanjutkan?

Pemerintah diminta melanjutkan kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana di tengah pandemi virus corona (Covid-19), mengingat kondisi lapas atau rutan masih kelebihan kapasitas (overcrowding).
Ilustrasi penjara./Dok. Istimewa
Ilustrasi penjara./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta melanjutkan kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana di tengah pandemi virus corona (Covid-19), mengingat kondisi lapas atau rutan masih kelebihan kapasitas (overcrowding).

Hal ini diungkapkan oleh Peneliti Center for Detention Studies (CDS) Gatot Goei saat dihubungi Bisnis, Kamis (28/5/2020).

Gatot menilai, kebijakan pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sudah tepat. Hal ini mengingat kondisi lapas Indonesia yang masih overcrowding yang cukup tinggi.

“Gelombang pertama program ini sudah cukup bagus, beberapa negara juga mengapresiasi kebijakan pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Gatot mengatakan, meskipun telah mengeluarkan hampir 40.000 narapidana melalui kebijakan ini, kondisi overcrowding tidak dapat diselesaikan dengan cepat. Oleh karena itu, pemerintah masih perlu melanjutkan program ini pada gelombang selanjutnya.

Kebijakan ini kian penting di tengah terjadinya pandemi virus corona karena kondisi overcrowding pada sebuah lapas akan meningkatkan risiko penghuni lapas, baik petugas maupun narapidana, untuk tertular virus tersebut.

Selain itu, pandemi yang terjadi juga akan menyerap anggaran negara yang tidak sedikit. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai otoritas terkait juga perlu mempertimbangkan faktor ini dalam pengeluaran sehari-hari untuk masing-masing napi.

“Dengan keadaan itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi keuangan negara, apakah masih dapat memberi makan narapidana. Di sisi lain, masih banyak keluarga narapidana yang mampu membiayai mereka [narapidana] melalui program ini,” jelasnya.

Meski demikian, dia juga mengingatkan kelanjutan program ini perlu dibarengi dengan peraturan dan ketentuan hukum yang mengikat. Ditjen Pemasyarakatan perlu lebih selektif dalam menentukan narapidana yang berhak mendapat pembebasan melalui program ini.

“Jangan sampai pengeluaran narapidana ini malah mengganggu keamanan masyarakat,” pungkasnya.

Hingga Rabu (27/5/2020) Ditjen Pemasyarakatan telah membebaskan 39.876 narapidana dan narapidana anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti mengatakan, jumlah napi yang mengikuti program asimilasi berjumlah sebanyak 37.473 narapidana. Dari jumlah tersebut, 934 di antaranya adalah napi anak dan sebanyak 36.593 sisanya adalah narapidana dewasa.

"Narapidana yang mengikuti program integrasi berjumlah 2.403 narapidana. Jumlah tersebut terdiri atas 2.360 napi dewasa dan 43 napi anak," ujar Rika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper