Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

New Normal, Masjid Dapat Menggelar Salat Jumat Mulai Hari Ini

Dewan Masjid Indonesia menyebutkan penyelenggaraan salat Jumat di masjid dapat dilaksanakan mulai pada hari ini, Jumat (5/6/2020), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Petugas tengah menyemprotkan disinfektan di sekitar mimbar khatib Masjid Istiqlal Jakarta pada Jumat pagi (13/3/2020)./Bisnis-Muhammad Khadafi
Petugas tengah menyemprotkan disinfektan di sekitar mimbar khatib Masjid Istiqlal Jakarta pada Jumat pagi (13/3/2020)./Bisnis-Muhammad Khadafi

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia menyebutkan penyelenggaraan salat Jumat di masjid dapat dilaksanakan mulai pada hari ini, Jumat (5/6/2020).

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruqutni mengatakan salat Jumat sudah dapat dimulai hari ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Hari ini salat Jumat. Dan, ini saya yakin semua [masjid] dibuka. Saya yakin walaupun hari ini dibuka, kemarin beberapa masjid bahkan ada yang sudah membuka,” katanya saat konferensi virtual di Graha BNPB, Jumat (5/6/2020).

Menurut dia, pengetahuan masyarakat terkait dengan kondisi yang harus dipatuhi selama salat Jumat telah tersampaikan sejak lama. Begitupun pengurus masjid tetap dapat menyosialiasikan berbagai protokol termasuk menjaga jarak.

Pengurus masjid dapat menggelar salat Jumat dengan dua gelombang. Proses ini kata dia, dapat dimulai oleh pengurus dengan mengeluarkan maklumat terkait dengan salat di masjid. Kesiapan ini agar pelaksanaan salat Jumat berjalan lancar.

“Di sini, perlu organisasi ini melakukan rekayasa sosial bagaimana bersosialsiasi di masjid,” tuturnya.

Masjid, kata dia, tetap harus menyediakan beberapa perlengkapan termasuk hand sanitizer di area masjid. Saat ini, pengurus masjid hanya terkendala pada izin pelaksanaan ibadah sesuai protokol kesehatan berdasarkan surat edaran Menteri Agama.

“Hanya ada persoalan yang kaitannya dengan surat edaran Menteri Agama yang pengurus masjid harus memberi tahu atau meminta izin. Kalau itu persoalan administratif saya rasa,” tuturnya.

Adapun, beberapa daerah mulai melonggarkan pelaksanaan pembatasan sosial seperti di DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga waktu yang tidak ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper