Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Timbulkan Multitafsir, Aturan Soal Pemeriksaan Jaksa Akhirnya Dicabut

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan pedoman pemeriksaan jaksa (Pedoman Jaksa Agung nomor 77/2020) telah menimbulkan disharmonisasi dan multitafsir baik antarpenegak hukum maupun di tengah masyarakat. n 
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mencabut aturan terkait pemeriksaan jaksa (Pedoman Jaksa Agung Nomor 7/2020) setelah menimbulkan polemik di masyarakat.
 
Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 itu berisi tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan pedoman tersebut dinilai telah menimbulkan disharmonisasi dan multitafsir baik antarpenegak hukum maupun di tengah masyarakat. 
 
Maka dari itu, kata Hari, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menerbitkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 ter tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tersebut.
 
"Jadi melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 163 Tahun 2020, maka Pedoman itu resmi dicabut," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (11/8).
 
Hari menjelaskan bahwa Kejagung masih butuh proses sinkronisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum lainnya, terkait pedoman tersebut, sehingga tidak muncul disharmonisasi lagi di kemudian hari.
 
"Nanti masih butuh sinkronisasi lagi ya dengan Kemenkum HAM dan aparat lainnya," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper