Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

9 Hal Penting dalam Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kementerian ATR/BPN

SKB CPNS akan digelar di sejumlah kantor regional Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia.
Informasi SKB CPNS 2019 di Kementerian ATR/BPN/Instagram @kementerian.atrbpn
Informasi SKB CPNS 2019 di Kementerian ATR/BPN/Instagram @kementerian.atrbpn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruan/Badan Pertanahan Naional atau Kementerian ATR/BPN segera menggelar seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS formasi tahun 2019.

Dikutip dari akun Instagram @kementerian.atrbpn, Jumat (20/8/2020), SKB CPNS akan digelar di sejumlah kantor regional Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan SKB CPNS untuk Kementerian ATR/BPN berlangsung mulai 1 September hingga 20 September.

Simak, 9 hal penting berikut dalam pelaksanaan SKB CPNS 2019 di Kementerian ATR/BPN:

1.Peserta SKB wajib membawa hasil cetak kartu tanda peserta ujian  SKB (diunduh melalui akun SSCN masing-masing /https:sscn.bkn.go.id)

2.Peserta SKB wajib membawa  kartu tanda penduduk (KTP)asli/surat keterangan perekaman kependudukan dari Dukcapil (asli)/kartu kelaurga (KK)asli atau legalisir dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang dipergunakan saat mendaftar pada portal  https://sscn.bkn.go.id

3.Bagi peserta SKB yang tidak dapat menunjukkan kartu tanda peserta ujian SKN dan KTP asli/surat keterangan perekaman kependudukan dari Dukcapil (asli)/KK asli atau legalisir, maka panitia berhak membatalkan keiukutsertaan peserta dimaksud untuk mengikuti SKB.

4.Peserta SKB diwajibkan memakai kemeja putih tanpa corak, celana panjang/rok hitam (bukan jeans), sepatu pantofel hitam (rapid an sopan), dan bagi peserta yang berjilbab agar menggunakan jilbab warna hitam polos.

5.Peserta SKB wajib menggunakan masker yang menutup hidung, dagu dan mulut. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

6.Peserta wajib membawa pensil kayu(bukan pensil mekanik)dan alat tulis pribadi agar meminamilisir pinjam-meminjam.

7.Peserta wajib hadir di lokasi ujian paling lambat 60 (enam puluh ) menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

8.Bagi para peserta dan pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan temnpat pelaksanaan seleksi.

9.Peserta wajib mematuhi:

a.Tata tertib pelaksanaan SKB sebagaimana tercantum dalam peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019

b.Ketentuan pelaksanaan SKB sesuai dengan surat edara Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT dengan prinsip protokol kesehatan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper