Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelimpahan 1 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya Belum Tuntas, Kenapa?

Kejagung menetapkan 13 tersangka korporasi yakni perusahaan manajer investasi yang terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 25 Juni 2020.
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan pelimpahan tahap I tersangka korporasi PT Maybank Aset Management terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik baru melimpahkan tahap I berkas perkara 12 tersangka korporasi ke penuntut umum untuk diteliti syarat formil dan materilnya.

Sementara itu, satu tersangka korporasi lagi yaitu PT Maybank Aset Management masih belum juga dilimpahkan ke penuntut umum.

"Untuk perkara korupsi Jiwasraya, sudah ada 12 tersangka korporasi yang dilakukan tahap I, tapi masih ada satu lagi yang belum yaitu tersangka PT Maybank," tuturnya, Kamis (15/10/2020).

Febrie menjelaskan alasan pihaknya tidak kunjung melimpahkan tahap satu, lantaran tim penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi untuk tersangka korporasi PT Maybank Aset Management.

"Jadi masih ada beberapa saksi yang menunda pemeriksaan untuk tersangka Maybank ini, kita tunggu saja. Segera kita limpahkan kalau sudah lengkap keterangan para saksi," katanya.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan 13 tersangka korporasi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 25 Juni 2020. Seluruh badan usaha itu merupakan manajer investasi.

Selain, Maybank Aset Management, perusahaan yang dijadikan tersangka oleh Kejagung adalah PT Pool Advista Asset Management, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital, PT Pinnacle Persada Investama, PT Prospera Asset Management, dan PT Treasure Fund Investama Indonesia.

Selain itu, tersangka korporasi lainnya meliputi PT Corfina Capital, PT Millenium Danatama Indonesia atau PT Millenium Capital Management, PT OSO Manajemen Investasi, PT MNC Asset Management, PT GAP Capital total nilai Rp448 miliar, PT Jasa Capital Asset Management dan PT Sinarmas Asset Management.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper