Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Menteri Ad Interim KKP

Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Ad Interim Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Ad Interim Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP. Keputusan ini berkaitan dengan penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, Presiden berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP ad interim," kata Juru Bicara Kemenko Marves, Jodi Mahardi, saat dihubungi Tempo, Rabu petang, 25 November 2020.

Penunjukan Luhut juga tertera dalam Surat Edaran KKP untuk pegawai bernomor B-835/SJ/XI/2020 tentang pelaksanaan kegiatan perkantoran. Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar menyebutkan bahwa Luhut akan menjadi Menteri KKP sementara.

"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri
Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," begitu bunyi surat tersebut.

Saat dihubungi, Antam belum memberikan responsnya.

Edhy ditangkap KPK pada Rabu (25/11) dini hari, pukul 01.23 WIB. Edhy ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sepulang dari lawatan ke Amerika Serikat bersama istri dan pejabat KKP.

Penangkapan Edhy diduga terkait dengan ekspor benih lobster. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya menyatakan akan menghormati proses hukum terkait penangkapan Edhy.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Antam, Rabu siang.

Antam mengatakan Kementerian hingga saat ini masih menunggu informasi resmi dari KPK. Seiring dengan proses penangkapan itu, dia memastikan Edhy memperoleh pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Antam mengimbau masyarakat tidak berspekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan. “Mari kita menunggu bersama informasi resminya seperti apa. Dan biar penegak hukum bekerja secara profesional,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper