Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Bansos: Juliari dan Anak Buahnya Ditahan di Rutan Berbeda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memisahkan lokasi penahanan dua tersangka kasus tindak pidana gratifikasi atau suap pengadaan bantuan sosial untuk warga Jabodetabek tahun anggaran 2020 di Kementerian Sosial.
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari./Antara-Hafidz Mubarak A
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memisahkan lokasi penahanan dua tersangka kasus tindak pidana gratifikasi atau suap bantuan sosial untuk warga Jabodetabek tahun anggaran 2020 di Kementerian Sosial.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengemukakan tersangka Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya.

Sementara untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono (AW) kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Firli menjelaskan bahwa keduanya bakal ditahan selama 20 hari ke depan sejak 6 Desember 2020 untuk mempermudah tim penyidik KPK mencari tersangka lainnya.

"KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersebut selama 20 hari sejak hari ini. Atas nama JPB dilakukan penahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan AW di Polres Jakarta Pusat," tuturnya, Minggu (6/12/2020).

Firli juga mengatakan bahwa kedua tersangka itu akan menjalalani tes swab terlebih dulu sebelum masuk ke dalam rutan. Selain itu, keduanya juga bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Gedung KPK.

"Sebelum dibawa ke Rutan, kedua tersangka akan menjalani tes covid-19 terlebih dulu," kata Firli.

Perjalanan Juliari hingga berujung di sel Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur berawal dari pengadaan Bansos penanganan Covid-19.

Pengadaan bansos tersebut berupa paket sembako yang ditangani Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun. Total terdapat 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut. 

Dalam proyek bansos tersebut dilakukan penunjukkan langsung para rekanan. 

"Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,"ujar Firli.

Untuk fee disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos.

Oleh MJS dan AW pada Mei sampai November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Mereka di antaranya AIM, HS dan PT RPI yang diduga milik MJS.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ujar Firli.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan secara tunai oleh MJS kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN. Oleh kedua orang kepercayaan Juliari ini, uang tersebut digunakan membayar berbagai keperluan pribadi sang Mensos.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 Miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper