Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Bandar Lampung Tegaskan Diskualifikasi Calon Wali Kota Terpilih dari PDIP-Nasdem-Gerindra

Pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang diusung PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan suara 249.241 berdasarkan rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung oleh KPU Kota Bandar Lampung pada 9 Desember 2020.
Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi dan jajaran memberi keterangan kepada awak media mengenai pembatalan kepesertaan Walikota terpilih dalam Pilkada Bandarlampung./Antara - Dian Hadiyatna
Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi dan jajaran memberi keterangan kepada awak media mengenai pembatalan kepesertaan Walikota terpilih dalam Pilkada Bandarlampung./Antara - Dian Hadiyatna

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung memberi waktu pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah untuk melakukan perlawanan hukum ke Mahkamah Agung hingga Selasa (12/1/2021).

Pemberian waktu ini untuk langkah hukum ini setelah KPU Bandar Lampung secara resmi mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020.

"Keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis dan masif pada Rabu (6/1/2021) lalu," kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi, di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Jumat (8/1/2021).

Dedi menyebutkan keputusan diskualifikasi diambil dan telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dengan virtual maupun berkirim surat.

Dalam keputusannya KPU RI memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan Eva-Dedy sebagai pasangan calon sebagaimana putusan persidangan TSM oleh Bawaslu Provinsi Lampung.

"Hal tersebut berdasarkan surat keputusan dari KPU RI nomor 16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021," kata dia.

Dia menyebutkan KPU Bandarlampung mendiskualifasi merupakan langkah menjalankan putusan Bawaslu berdasarkan Undang-Undang (UU) 10 tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4. Beleid ini mewajibkan putusan Bawaslu tersebut ditindaklanjuti.

"Para pihak bisa melakukan upaya hukum banding gugatan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat Selasa (12/1)," kata dia.

Pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung yang dilakukan oleh KPU Kota Bandar Lampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan suara 249.241.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung Partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo, dan PPP meraih suara sebanyak 93.280.

Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper