Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Lapor ke DPR, Ada Ratusan Pelanggaran di Pilkada 2020

Terdapat 196 dugaan pelanggaran politik uang dengan 31 laporan di antaranya diteruskan ke penyidik, 76 diputuskan pengadilan serta 96 dihentikan oleh pengawas.
Ketua Bawaslu Abhan (kedua dari kiri) memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang di Jawa Tengah, Selasa (8/12/2020)./Bawaslu
Ketua Bawaslu Abhan (kedua dari kiri) memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang di Jawa Tengah, Selasa (8/12/2020)./Bawaslu

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan adanya 196 dugaan pelanggaran politik uang saat Pilkada serentak 2020. Selain itu, ratusan pelanggaran lain juga terjadi sepanjang tahapan pemilihan berlangsung.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan, terdapat 196 dugaan pelanggaran politik uang. Dari angka tersebut, 31 laporan di antaranya diteruskan ke penyidik, 76 diputuskan pengadilan serta 96 dihentikan oleh pengawas.

“Ada 48 TPS yang kita rekomendasikan dan seperti disampaikan KPU sudah ditindaklanjuti rekomendasi dari jajaran Bawaslu mengenai penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang ada di beberapa daerah,” katanya saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Selain itu, dia menyebutkan bahwa terdapat pelbagai jenis pelanggaran yang terjadi selain politik yang. Abhan merinci 1.489 laporan merupakan pelanggaran administrasi dan 288 pelanggaran kode etik termasuk badan adhoc.

Kemudian, 179 pelanggaran pidana dan 1.562 adalah pelanggaran hukum lainnya. Dia menjelaskan bahwa pelanggaran pidana dapat berupa netrlitas ASN, pejabat negara dan pejabat desa, politik uang bagi pemberi dan penerima, keterangan tidak benar atau surat palsu.

“Dan larangan kampanye yaitu merusak APK, fasilitas, dan anggaran pemerintah, kampanye di tempat ibadah dan pendidikan,” terangnya.

Sementara itu, dari jenis pelanggaran ditemukan bahwa 437 kasus tentang pemasangan APK tidak sesuai ketentuan, 170 laporan soal tidak melaksanakan coklit, 83 APK tidak sesuai ketentuan, 62 pelanggaran protokol kesehatan serta 37 calon anggota PPS tidak memenuhi syarat.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum melaporkan sedikitnya 489 orang penyelenggara Pilkada 2020 terinfeksi Covid-19. Sebanyak 40 di antaranya merupakan komisioner KPU dan KPUD.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa saat penyelenggaraan pemilihan serentak 9 Desember 2020, sejumlah kalangan yang dilaporkan terpapar Covid-19.

“Berdasarkan hasil monitoring yang kami lakukan ada juga staf dan ASN kami yang terppar Covid-19, Tapi alhamdulullah ini sudah kita data,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Lebih lanjut, penyelenggara Pilkada yang terpapar Covid-19 yaitu komisioner 40 orang, aparatur sipil negara 336 orang, badan adhoc pemilihan 2020 36 orang serta pegawai seperti pramubakti, supir dan tenaga keamanan mencapai 26 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper