Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Satelit Dikorupsi, Negara Rugi 179,1 Miliar

Kerugian negara akibat korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CRST) mencapai Rp179,1 miliar.
Citra satelit BMKG di GUnung Agung/BMKG
Citra satelit BMKG di GUnung Agung/BMKG

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan potensi kerugian negara akibat korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CRST) di Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) mencapai Rp179,1 miliar.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers penetapaan tersangka korupsi pengadaan CSRT, Rabu (20/1/2021).

"Kerugian negara kurang lebih Rp179,1 miliar," kata Lili.

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan eks Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Priyadi Kuncoro, sebagai tersangka kasus korupsi citra satelit resolusi tinggi (CSRT).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan KPK telah memiliki  bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Lili juga memaparkan, selain eks Kepala BIG, KPK juga telah menetapkan eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) tahun 2013 - 2015 sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya, kata Lili, telah sepakat untuk melakukan rekayasa proyek pengadaan CSRT yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.

Adapun untuk kepentingan penyidikan KPK akan melakukan penahanan kepada dua tersangka masing-masing 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Januari 2020.

"Priyadi Kuncoro ditahan Rutan KPK C1, sedangkan satunya di Rutan Pomdam Jaya Guntur," jelasnya.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (8/12/2020) mengatakan sedang mengusut dugaan korupsi di BIG tersebut.

Pada Kamis (10/12/2020), KPK memanggil dua mantan pejabat Badan Informasi Geospasial yakni Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar (IGD) BIG 2014-2019 Dody Sukmayadi dan Sekretaris Utama (Sestama) BIG 2014-2019 Titiek Suparwati.

Kemudian pada Jumat (11/12/2020), KPK kembali memanggil empat saksi, yakni Kuasa Pembuat Anggaran (KPA) BIG Nurwadjedi, Sales Honda Mandiri Bogor Isna Trisanti, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Informasi Geospasial Dasar (IGD) BIG Tahun 2015 Fajar Triady M, dan saksi Kepala Cabang Toyota Cibinong, Kabupaten Bogor.

Tim Penyidik KPK, pada Rabu (23/12/2020), juga telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas KPK pada sebuah Ruko yang berlokasi di daerah Pejaten, Jakarta Selatan.

"Berikutnya barang bukti tersebut akan didalami dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini," kata Jubir KPK Ali Fikri.

KPK saat ini belum bisa memberikan informasi lebih detil terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Selain itu, terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut juga belum bisa disampaikan saat ini.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper