Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Duit Rp9,5 Miliar, Pengacara Nurhadi Sebut Uang Pinjaman Bukan Suap

Versi Nurhadi duit senilai Rp9,5 miliar yang diberikan oleh Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan kepada menantunya adalah uang pinjaman bukan gratifikasi.
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Rezky yang merupakan menantu dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Rezky yang merupakan menantu dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -- Penasihat hukum Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, berdalih uang yang diberikan senilai Rp9,5 miliar bukan gratifikasi terkait pengurusan perkara.

Dia mengatakan duit yang diberikan oleh Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan itu adalah uang pinjaman. Apalagi dalam persidangan Donny mengaku meminjamkan uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

"Saksi Donny Gunawan ini memberi utang kepada saudara Rezky itu kurang lebih Rp9,5 miliar. Ya itu tidak terkait dengan perkara. Itu semata-mata utang dari saudara Donny kepada saudara Rezky," kata Rudjito dikutip dari Tempo, Kamis (18/2/2021).

Rudjito mengatakan pembayaran utang tersebut telah dilunasi, salah satunya dengan pemberian vila di Vimala Hills Megamendung, Jawa Barat. Dia tak memungkiri bahwa Rezky berhutang kepada Donny Gunawan.

"Dalam dakwaan disebutkan bahwa Nurhadi melalui Rezky menerima gratifikasi sebesar Rp9,5 miliar. Itu sudah terbantah hari ini bahwa tidak ada aliran uang yang terkait dengan perkara ke Rezky, itu semata-mata urusan utang piutang kepada Rezky dengan saudara Donny Gunawan," kata Rudjito.

Oleh karena itu, Rudjito mengatakan baik Nurhadi maupun Rezky tidak pernah menerima aliran suap maupun gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung. 

"Jadi sekali lagi tidak pernah ada aliran uang yang terkait dengan perkara yang kaitannya berhubungan dengan Donny Gunawan. Itu yang paling utama," ujar Rudjito.

Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Hebriyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014—2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper