Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banding Ditolak, Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup dan Bayar Rp10,73 Triliun

Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk atau TRAM itu tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup dan mengganti kerugian negara senilai Rp10,73 triliun.
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat.

Berdasarkan putusan banding PT Jakarta, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk atau TRAM itu tetap harus menjalani hukuman  penjara seumur hidup dan mengganti kerugian negara senilai Rp10,73 triliun.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian dikutip dari amar putusan PT Jakarta, Sabtu (27/2/2021).

Adapun majelis hakim pengadilan tinggi juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, hakim juga merintahkan Heru Hidayat tetap berada dalam tahanan dan embebankan kepada Heru Hidayat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp2.500.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman seumur terhadap dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni  Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. 

Dengan demikian, keduanya mengikuti jejak empat terdakwa lain dalam perkara ini yang juga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim. Mereka adalah eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

Mereka semua diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara senilai Rp16,8 triliun. Namun, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dengan pidana uang pengganti. Benny yang merupakan Komisaris PT Hanson International Tbk. dihukum pidana uang pengganti senilai Rp6,08 triliun.

Sementara itu mentara itu, Heru Hidayat yang merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera dihukum dengan pidana uang pengganti senilai Rp10,73 triliun. 

"Menyatakan Terdakwa Heru Hidayat terbukti swcara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," Kata Hakim Rosmina. 

Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah incracht, maka harta benda Heru akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper