Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kajian PPTAK, Pengusaha Dominasi Pelaku Kejahatan Pencucian Uang

Sebagian besar pelaku kejahatan pencucian uang adalah pengusaha, jumlahnya sebanyak 23 orang (46 persen) serta pihak swasta sebanyak 13 orang (26 persen).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan hasil riset tentang tipologi pencucian uang yang dikaji dari putusan pengadilan tahun 2019.

Dari hasil kejadian tersebut, diketahui bahwa selama tahun 2019 terdapat 50 putusan perkara yang didominasi oleh perkara narkotika sebanyak 21 putusan (42 persen) narkotika dan 11 putusan (22 persen) penipuan. 

"Korupsi menempati peringkat ketiga setelah penipuan dengan jumlah 8 putusan atau 16 persen," demikian ditulis dalam kajian yang dikutip, Kamis (18/3/2021).

Adapun jumlah kerugian yang timbul dari tindak pidana tersebut yang paling besar adalah dari tindak pidana narkotika yakni sebesar Rp6,4 triliun, penipuan sebesar Rp894 miliar,  korupsi sebesar Rp267,9 miliar serta tindak pidana penggelapan sebesar Rp20,6 miliar.

Sementara jika dilihat dari profil pelakunya, PPATK menyebut bahwa pelaku paling dominan dari terdakwa terkait kasus pencucian uang adalah laki-laki yaitu sebanyak 41 orang (82 persen) dentan kelompok umur dominan dari terdakwa terkait kasus TPPU selama tahun 2019 adalah 45-54 tahun sebanyak 18 orang (36 persen) dan 35-44 tahun sebanyak 16 orang (32 persen).

Menariknya, dari sisi profil pekerjaan sebagian besar pelaku kejahatan pencucian uang adalah pengusaha, jumlahnya sebanyak 23 orang (46 persen) serta pihak swasta sebanyak 13 orang (26 persen).

Adapun berdasarkan pasal pidana yang disangkakan kepada terdakwa terkait kasus TPPU selama tahun 2019 yang paling dominan adalah pasal 3 UU PP TPPU sebanyak 42 putusan (84 persen) dan pasal 5 UU PP TPPU sebanyak 5 putusan (10 persen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper