Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Perbankan, Keponakan Jusuf Kalla Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

Sadikin Aksa saat ini tengah menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan di Bareskrim Polri. 
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto (kiri) didampingi Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat Sadikin Aksa, menyampaikan keterangan pers tentang penyelenggaraan balap mobil Formula E di Jakarta, Jumat (14/2/2020). PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan balap Formula E di Jakarta bakal berlangsung 6 Juni 2020 di kawasan Monas dan menargetkan pengerjaan sirkuit berlangsung selama 2-3 bulan./Antara
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto (kiri) didampingi Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat Sadikin Aksa, menyampaikan keterangan pers tentang penyelenggaraan balap mobil Formula E di Jakarta, Jumat (14/2/2020). PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan balap Formula E di Jakarta bakal berlangsung 6 Juni 2020 di kawasan Monas dan menargetkan pengerjaan sirkuit berlangsung selama 2-3 bulan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo yang juga keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla Sadikin Aksa penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Mabes Polri Brigjen Polisi Helmy Santika menjelaskan bahwa tersangka Sadikin Aksa saat ini tengah menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan di Bareskrim Polri. 

Sayangnya, Helmy tidak menjelaskan kapan dan jam berapa tersangka hadir di Bareskrim Polri. "Sudah hadir dan sekarang sedang diperiksa tim penyidik," tuturnya, Kamis (18/3/2021).

Kendati demikian, Helmy tidak menjelaskan lebih jauh apakah tersangka Sadikin Aksa akan ditahan selama 20 hari usai diperiksa sebagai tersangka atau tidak.

"Itu kewenangan penyidik," katanya.

Pada hari sebelumnya, Bareskrim Polri mengancam akan memanggil paksa tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo yang juga keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla Sadikin Aksa jika mangkir lagi pada pemeriksaan hari Kamis 18 Maret 2021.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemanggilan paksa terhadap seorang tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri sudah diatur di dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

Pasal 112 ayat (2) KUHAP menyebutkan orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

"Tentunya ini adalah prosedur, kita tetap bertindak sesuai KUHAP. Pada saat pemanggilan pertama melalui kuasa hukum bahwa tersangka SA tidak dapat hadir karena posisinya di luar kota. Maka dari itu kita panggil lagi besok," tuturnya, Rabu (17/3/2021).

Ramadhan menjelaskan surat panggilan kedua untuk tersangka Sadikin Aksa sudah dikirimkan tim penyidik Bareskrim Polri sejak tersangka mangkir pada panggilan pertama pada Senin 15 Maret 2021 kemarin.

Kendati demikian, menurut Ramadhan, tim penyidik Bareskrim Polri sampai saat ini masih belum menerima konfirmasi kehadiran tersangka Sadikin Aksa untuk pemeriksaan sebagai tersangka besok.

"Jadi sampai saat ini, yang bersangkutan masih belum mengkonfirmasi kehadiran kepada penyidik untuk pemeriksaan besok," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper