Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Bacakan Putusan 9 Sengketa Hasil Pilkada Hari Ini

Salah satu sengketa yang akan dipusus hari ini adalah perkara pilkada yang diajukan calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus 9 sengketa atau perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada Jumat (19/3/2021).

Salah satu sengketa yang akan dipusus hari ini adalah perkara pilkada yang diajukan calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana.

Sementara 8 sengketa pilkada lainnya yang akan diputus oleh MK antara lain Kabupaten Konawe Selatan, Sekadau, Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Yalimo, Nabire (2 sengketa), dan Morowali Utara.

"Jumat pukul 14.00 WIB, sidang putusan Denny Indrayana dan Difriadi," demikian jadwal yang tercatum dalam laman resmi MK, Jumat (19/3/2021).

Untuk kasus Denny, sebelum menggelar sidang putusan, majelis hakim konstitusi telah memeriksa perkara yang diajukan oleh pihak Denny Indrayana. Salah satu kesaksian yang menarik perhatian terkait dengan adanya politisasi bansos dalam Pilkada 2020.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1,  Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat. 

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Kalsel 2020 yang digelar 17-18 untuk 13 kabupaten/kota di Hotel Golden Tulip, Jumat (18/12/2020), akhirnya menetapkan secara resmi perolehan kedua pasangan calon, di mana selisih suara tidak sampai 1 persen, tepatnya 0,48 persen. 

KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. 

Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara.

Berikut jadwal putusan Pilkada 2020:

- Pukul 09.00 WIB: Pilkada Kabupaten Sekadau, Konawe Selatan, Kabupaten Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Yalimo.

- Pukul 14.00 WIB: Pilkada Nabire, Nabire, Kalimantan Selatan dan Morowali Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper