Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bukopin, Ini Alasan Polisi Tak Tahan Eks Bos Bosowa Sadikin Aksa

Tersangka selama ini kooperatif terhadap penyidik Bareskrim Polri, sehingga tidak perlu ditahan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Polri membeberkan alasan tak menahan eks Direktur Utama PT Bosowa Corporindo yang juga ponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla Sadikin Aksa kendati sudah berstatus tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa tersangka selama ini kooperatif terhadap penyidik Bareskrim Polri, sehingga tidak perlu ditahan.

Padahal, pada panggilan pemeriksaan yang pertama pada hari Senin 15 Maret 2021 tersangka sempat mangkir dari panggilan tim penyidik Bareskrim Polri tanpa alasan yang jelas.

"Penyidik menilai bahwa sampai saat ini tersangka kooperatif, sehingga tidak perlu dilakukan upaya penahanan," tuturnya, Jumat (19/3/2021).

Rusdi menjelaskan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri juga bakal melakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka Sadikin Aksa terkait perkara tindak pidana perbankan untuk membuat kasus itu terang-berderang.

Selain memanggil Sadikin Aksa, penyidik juga akan memanggil saksi ahli korporasi untuk memperkuat sangkaan penyidik kepada tersangka Sadikin Aksa.

"Pasti yang bersangkutan akan diperiksa lagi, tapi untuk pekan depan saksi ahli dulu yang dimintai keterangan," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri tidak melakukan upaya penahanan terhadap tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo yang juga ponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla Sadikin Aksa usai diperiksa selama 10 jam sebagai tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri hanya mencecar pertanyaan mengenai alasan tersangka tidak menjalankan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peran dirinya sebagai Direktur Utama PT Bosowa Corporindo.

"Jadi total ada 53 pertanyaan yang ditanyakan tim penyidik kepada yang bersangkutan dengan tebal berkas sebanyak 28 halaman," tuturnya, Jumat (19/3/2021).

Argo mengatakan bahwa semua pertanyaan tim penyidik itu sudah dijawab oleh tersangka yang didampingi penasihat hukumnya di Bareskrim Polri. 

"Pemeriksaan berjalan dengan lancar. Lalu selama pemeriksaan, tersangka didampingi tim penasehat hukum dari kantor Erga Lawyers," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper