Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Perintahkan KPU Kalsel Lakukan Pemilu Ulang di 6 Kecamatan dan 24 TPS

Selain menerima sebagian gugatan Denny Indrayana, MK juga memerintahkan KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah kecamatan dan TPS.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 6 kecamatan dan 24 TPS.

Enam kecamatan yang diperintahkan untuk dilakukan PSU antara lain satu kecamatan di Kota Banjarmasin yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Sementara 5 kecamatan lainnya yakni Kecamatan Mataraman, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Martapura, dan Kecamatan Astambul. Kelima kecamatan itu terletak di Kabupaten Banjar.

Selain itu, majelis hakim konstitusi juga meminta KPU Kalsel untuk menggelar pemilu ulang di 24 tempat pemungutan suara di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

"Mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian dan memerintahkan KPU Kalsel untuk melakukan pemungutan suara ulang di 6 kecamatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang," kata Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, Jumat (19/3/2021).

Mejelis hakim konstitusi menilai bahwa di sejumlah TPS dan 5 kecamatan tersebut telah terjadi pelanggaran pemilu dan penggelembungan suara yang menguntungkan paslon petahana.

Dengan adanya pemilihan suara ulang, maka keputusan KPU Kalsel yang memenangkan petahana Sahbirin Noor batal. Putusan itu berlaku untuk daerah yang diharuskan menggelar pemungutan suara ulang.

Adapun sebelum menggelar sidang putusan, majelis hakim konstitusi telah memeriksa perkara yang diajukan oleh pihak Denny Indrayana. Salah satu kesaksian yang menarik perhatian adalah dugaan politisasi bansos dalam Pilkada 2020.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1,  Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat. 

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Kalsel 2020 yang digelar 17-18 untuk 13 kabupaten/kota di Hotel Golden Tulip, Jumat (18/12/2020), akhirnya menetapkan secara resmi perolehan kedua pasangan calon, di mana selisih suara tidak sampai 1 persen, tepatnya 0,48 persen. 

KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. 

Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper