Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Bantuan Keuangan Jabar, KPK Amankan Bukti di Sejumlah Lokasi

Kasus ini terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 pada Sabtu (20/3/2021).

"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini di wilayah Ciumbuleuit, Kota Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (21/3/2021).

Ali menyatakan, penyidik menemukan sejumlah bukti, berupa dokumen yang terkait dengan perkara. Penyidik pun sudah mengamankan bukti tersebut.

"Selanjutnya bukti ini akan segera dianalisis untuk diajukan penyitaan dan menjadi salah satu bagian dalam berkas perkara dimaksud," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK dikabarkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu pada 2017-2019, penyidik KPK telah menetapkan Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka pada September 2020.

Penetapan tersangka Rozaq merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat eks Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pengusaha Carsa ES.

Empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diterima guna membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu supaya dikerjakan Carsa.

Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper