Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK & BPKP Teken Kerja Sama Berantas Pencucian Uang

Kerja sama ini akan menjadi landasan untuk keduanya untuk memerangi praktik pencucian uang.
PPATK/Ilustrasi
PPATK/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkuat kerja sama untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan kerja sama ini akan menjadi landasan untuk keduanya untuk menekan praktik pencucian uang. Apalagi BPKP memiliki informasi berupa data hasil pengawasan yang dapat dioptimalkan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Dia melanjutkan, bahwa sebagai focal point dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, PPATK berkepentingan untuk melindungi stabilitas sistem perekonomian dan integritas sistem keuangan.

Beberapa rencana kerja PPATK guna mendukung tujuan tersebut antara lain diwujudkan dalam bentuk bantuan kepada penegak hukum dalam berbagai pengungkapan perkara, termasuk monitoring penyaluran dana penanganan pandemi Covid-19. 

Bagi PPATK, kerja sama dengan BPKP akan menjadi sinergi positif dalam menjaga integritas pembangunan hingga ke berbagai daerah.

“Kerja sama dengan BPKP akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” ujar Dian dikutip dari laman resmi PPATK, Senin (22/3/2021).

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, kerja sama dengan PPATK, akan mendukung pengawasan yang dilakukan BPKP agar semakin efektif. Selain itu kata dia, penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk PPATK dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.

“BPKP memiliki kompetensi dalam hal accounting dan punya unit audit investigatif yang dapat melakukan audit forensic sehingga dengan kerja sama ini diharapkan akan menambah kompetensi dalam menganalisis data-data penyimpangan,” tutupnya.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan bahwa pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.

Hubungan kerja sama PPATK dan BPKP bukanlah hal yang baru. Kolaborasi keduanya secara formal sudah dibangun sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman pada tahun 2007 silam. 

Nota Kesepahaman tersebut dijalin dalam rangka kerja sama pertukaran informasi dan penanganan kasus yang terindikasi pidana. Tercatat sejak tahun 2015 hingga 2020, PPATK telah menyampaikan 18 produk informasi, baik proaktif maupun berdasarkan permintaan BPKP dalam rangka audit investigasi.

Ruang lingkup MoU antara BPKP dan PPATK antara lain meliputi pertukaran informasi, bantuan tenaga ahli dan bantuan teknis, sosialisasi anti pencucian uang, pendidikan dan pelatihan, pengembangan sistem teknologi informasi, koordinasi pemeriksaan (audit), penelitian dan pengembangan, hingga penugasan pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Siaran Pers
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper