Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mangkrak 3 Tahun, Kasus Korupsi PT Antam Segera Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Perkara tindak pidana korupsi PT Antam tersebut bakal dituntaskan secepatnya, sehingga tidak ada lagi perkara yang mangkrak di Kejagung.
Galeri butik emas Antam di Atrium Ewalk Mall, Balikpapan Superblock, dalam acara customer gathering yang diselenggarakan oleh PT Antam (Persero) Tbk, mulai Minggu (15/5) hingga Rabu (18/5)./Nadya Kurnia
Galeri butik emas Antam di Atrium Ewalk Mall, Balikpapan Superblock, dalam acara customer gathering yang diselenggarakan oleh PT Antam (Persero) Tbk, mulai Minggu (15/5) hingga Rabu (18/5)./Nadya Kurnia

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah siap melakukan pelimpahan berkas perkara atau tahap satu terkait kasus tindak pidana korupsi PT Antam ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan penyidik Kejagung sudah menggandeng tim audit lain untuk menghitung nilai kerugian negara, sebagai salah satu syarat untuk melimpahkan berkas perkara korupsi PT Antam ke JPU.

Menurutnya, penyidik sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tiga tahun lalu untuk menghitung nilai kerugian negara, tetapi sampai saat ini belum ada laporan terkait nilai itu.

"Kemarin itu kan sudah mau tahap satu ya, tetapi penuntut umum minta agar disertakan kerugian negaranya menggunakan auditor lain tidak apa-apa di luar BPK dan BPKP," tuturnya, Rabu (24/3/2021).

Febrie memastikan perkara tindak pidana korupsi PT Antam tersebut bakal dituntaskan secepatnya, sehingga tidak ada lagi perkara yang mangkrak di Kejagung.

"Kami akan usahakan selesaikan tunggakan kasus secepatnya," katanya.

Adapun dalam perkara tersebut, tim penyidik Kejagung telah menemukan bukti ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Antam saat membeli tambang di daerah Jambi.

Tim penyidik Kejagung juga telah menetapkan tersangka antara lain mantan Direktur Utama PT Antam berinisial AL, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkara sekaligus Pemilik PT RGSR berinisial MT.

Tersangka lainnya adalah Direktur Operasi dan Pengembangan PT Antam berinisial ATY, Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam berinisial HW dan Komisaris PT Tamarona Mas Internasional berinisial MH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper