Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Piter Rasiman, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Terakhir Diadili Senin Pekan Depan

Piter Rasiman adalah terdakwa korupsi Jiwasraya yang diadili paling belakangan oleh Pengadilan Tipikor Jakpus.
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terhadap salah satu terdakwa kasus korupsi investasi Asuransi Jiwasraya, Piter Rasiman pada Senin (29/3/2021).

Piter Rasiman adalah terdakwa korupsi Jiwasraya yang diadili paling belakangan oleh Pengadilan Tipikor Jakpus. Dia adalah pihak yang mengatur dan mengendalikan lawan transaksi (counterparty) dalam pengelolaan instrumen investasi saham dan reksa dana dari PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Yang bersangkutan telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto, melawan hukum," demikian dakwaan yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke PN Tipikor dikutip, Kamis (25/3/2021).

Dakwaan jaksa memaparkan bahwa Piter Cs tidak transparan dalam mengelola Investasi saham dan reksa dana Jiwasraya dengan melakukan kesepakatan tanpa ditetapkan oleh Direksi Jiwasraya. 

Dia justru bersama melakukan transaksi yang tidak wajar dengan Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Benny Tjokro untuk mengatur transaksi penempatan saham dan reksa dana Jiwasraya.

Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa duduk perkara tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 2008 - 2018. 

Saat itu, Joko Hartono Tirto melakukan pertemuan dengan Syahmirwan dan Hary Prasetyo atas persetujuan Hendrisman Rahim membicarakan pengaturan investasi saham dan reksadana milik PT. AJS.

Rencana itu kemudian ditindaklanjuti oleh Pieter pada tahun 2011--2016 dengan cara mendirikan beberapa perusahaan-perusahaan nominee dan membuat beberapa nominee perseorangan yang akan digunakan sebagai counterpart (lawan transaksi) dan transaksi penerimaan uang dalam skema transaksi dana kelola PT AJS. 

Skema transaksinya melalui 13 manajer investasi untuk 21 produk reksadana atas persetujuan dari Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto dan  Moudy Mangkey guna pengaturan investasi saham dan reksadana PT. AJS. 

Adapun perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Baramega Persada, PT Dexindo Jasa Multiarta, PT Dexa Indo Pratama, PT Tarbatin Makmur Utama, Permai Alam Sentosa, Topaz International, dan Topaz Investment.

 Pieter Rasiman kemudian melaksanakan pengaturan investasi bersama Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey dengan cara pembelian atau penjualan saham secara direct pada pasar negosiasi maupun pasar reguler melalui  roker baik subscription maupun redemption melalui Manager Investasi. 

Pieter juga melaksanakan penyampaian pesan dari Heru Hudayat melalui Joko Hartono yaitu ditunjuk sebagai counterparty untuk melakukan pengendalian investasi PT.AJS. 

Mereka kemudian mengatur isi portofolio saham PT.AJS yakni menentukan jenis, volume dan harga saham serta menentukan broker dan Manager Investasi mana saja yang akan digunakan dalam investasi PT. AJS sesuai kesepakatan dalam pertemuan-pertemuan antara Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan beberapa orang lainnya. 

Saham-saham tersebut secara fundamental perusahaan (emiten) merugi dan berkinerja buruk serta tidak memberikan keuntungan karena mempunyai likuiditas yang rendah dengan adanya manipulasi perdagangan. Akibatnya negara rugi senilai Rp16,8 triliun. 

Berdasarkan fakta hukum yang didukung dengan adanya alat bukti, Pieter Rasiman akan segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia didakwa dengan Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Selain itu dia juga dijerat dengan  Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper