Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usut Korupsi Tanah DKI, KPK Panggil 2 Saksi

KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta pada 2019.

Pemanggilan kedua saksi dilakukan untuk menjalani pemeriksaan, Senin (29/3/2021).

Kedua saksi yang dijadwalkan diperiksa yakni Rafli Akbar Rafjasani selaku staf penilai di Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Wahyono Adi dan Rekan, serta seorang notaris bernama Yurisca Lady Enggraeni.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt. Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, (29/3/2021).

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri. 

"Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak yang terkait dengan perkara dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali Fikri, Rabu (24/3/2021).

Ali tidak membeberkan identitas dan status para pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri. Ali hanya menyebut pencegahan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan.

"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," kata Ali.

Ali mengatakan pencegahan ke luar negeri bertujuan memudahkan proses penyidikan. 

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.

Ali mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan secara terperinci konstruksi perkara maupun para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik masih melakukan sejumlah kegiatan untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus ini.

"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontsruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper