Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Jadi Tersangka

Polisi masib merahasiakan identitas dua orang tersangka yang masih hidup.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari.

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang oknum Polisi penembak empat orang Laskar FPI sebagai tersangka tindak pidana unlawful killing atau pembunuhan di luar prosedur hukum.

Keempat anggota Laskar FPI tersebut ditembak di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada akhir tahun 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono masih merahasiakan identitas dua orang tersangka yang masih hidup. Sementara satu orang oknum Polisi tersangka berinisial EPZ meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

"Ketiganya sudah resmi jadi tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan ketiganya naik status hukumnya jadi tersangka," tuturnya, Selasa (6/4/2021).

Rusdi memastikan bahwa Bareskrim Polri bakal transparan mengusut tuntas perkara tindak pidana unlawful killing tersebut. Saat dikonfirmasi ihwal identitas maupun inisial dua tersangka tersebut, Rusdi tidak memberikan jawaban apapun.

"Nanti akan disampaikan inisialnya, sudah ya," kata Rusdi.

Adapun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta polisi transparan dalam menjelaskan kematian anggota Polri yang menjadi terduga penembak Laskar FPI dalam perkara pembunuhan di luar hukum (unlawful killing). 

Anggota Komnas HAM M. Choirul Anam mengatakan transparansi sangat diperlukan supaya masyarakat tidak bertanya-tanya soal meninggalnya satu terduga penembak 6 Laskar FPI itu.

"Kami harap Kepolisian dapat menjelaskan secara rinci agar publik tidak bertanya-tanya," kata Choirul Anam dilansir dari Antara, Selasa (6/4/2021). 

Choirul menambahkan Komnas HAM mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat terkait kematian satu orang terduga penembak empat Laskar FPI, apakah normal atau tidak. 

Menurut dia, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, kematian anggota Polri tersebut tidak mengganggu konstruksi peristiwa penembakan empat Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.

"Kematian Elwira, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM tidak ganggu konstruksi peristiwa. Semua keterangan sudah kami dapatkan karena sudah kami periksa dua kali secara mendalam," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper