Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Beberkan Risiko Jika Warga Nekat Mudik Tahun Ini

Pengalaman pada Idulfitri 2020 ada kenaikan kasus antara 68 - 93 persen, atau sekitar 400 - 600 kasus per hari.
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik 2021 melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan ada risiko-risiko yang harus dihadapi masyarakat kalau nekat mudik.

Wiku mengatakan jika masyarakat mudik, atau melakukan mobilitas secara masif, akan muncul potensi kenaikan penularan Covid-19. Hal itu otomatis akan menimbulkan efek kepada individu tertentu, terutama yang rentan dan memiliki komorbid. Risiko terburuknya adalah kehilangan nyawa akibat Covid-19.

“Harus diingat bahwa ini dalam rangka mencegah terjadinya penularan, karena kita sayang keluarga dan sesama. Karena selama ini pelajarannya jelas, setiap libur panjang angka kasus dan kematian meningkat,” kata Wiku pada Dialog KPCPEN, Jumat (9/4/2021).

Menurutnya, ada korelasi antara libur panjang dengan angka kasus dan kematian. Pengalaman pada Idulfitri 2020 ada kenaikan kasus antara 68 - 93 persen, atau sekitar 400 - 600 kasus per hari.

Kemudian pada libur panjang Hari Kemerdekaan RI, kenaikan kasus bahkan sampai 119 persen atu sekitar 1.100an kasus per hari.

“Selama libur tersebut semua naik, nggak ada yang turun. Itu yang harus kita maknai penting. Jangan sampai sudah 1 tahun kita belajar kita masih ulangi kesalahan yang sama, dan malah akibatnya kehilangan nyawa. Itu yang harus kita hindari,” tegas Wiku.

Wiku menambahkan, mudik sebetulnya merupakan tradisi bangsa Indonesia yang sebetulnya baik. Namun, pada saat pandemi, tradisi ini tidak pas, karena dengan adanya mobilitas dan kerumunan antarkeluarga berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

“Masyarakat harus memahami, tradisi itu harus dimodifikasi, dengan cara virtual. Kalau mau bawa oleh-oleh caranya bisa dikirim. Jadi hubungan silaturahmi bisa tetap terjaga, rasa rindunya tetap bisa dijalankan. Itu bentuk modifikasi yang masih ada, tapi tidak dengan cara yang sama seperti sebelumnya,” imbuhnya.

Selain itu, Staf Khusus Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa untuk mengendalikan pemudik menggunakan kendaraan pribadi, Kemenhub telah bekerja sama dengan Korlantas dan pihak-pihak pengamanan terkait untuk menambah titik penyekatan.

“Titik penyekatan bertambah 2 kali lipat dari 154 titik, tahun ini jadi lebih dari 330 titik, tidak hanya di Tol dan arteri, juga di jalan-jalan kecil,” jelas Adita.

Dia menambahkan, Korlantas juga akan melakukan penindakan kalau ada pelanggaran hukum, termasuk kalau ditemukan kendaraan pribadi untuk mengangkut penumpang umum dan travel gelap yang tahun lalu cukup banyak terjadi.

“Kami sudah berkomunikasi dengan beberapa operator transportasi dan beberap yang tahun lalu masih bandel. Kita berikan pemahaman terkait situasi saat ini dan mengapa kita harus larang, dan kenapa kita harus jaga karena akan memperbaiki kegiatan perekonomian juga, Karena yang paling diuntungkan akhirnya operator sendiri,” tambahnya.

Kemudian dari Korlantas juga akan ada penegasan bahwa tindakan untuk travel gelap akan sangat tegas. Ada tindakan karena travel gelap melanggar UU lalu lintas, ditambah digunakan saat ada pelarangan mudik. Bahwa ada konsekuensi yang berat kalau mereka masih nekat.

“Sanksi paling ringan adalah mengembalikan ke tempat asal. Ini effort yang luar biasa karena kita packing, angkat koper, masuk mobil juga kan effort. Ketika masih nekat dan dikembalikan kan akan menyulitkan diri sendiri juga. Belum lagi kalau terbukti melakukan pelanggaran, bisa dicabut izin, SIM akan menyulitkan juga. Sanksinya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” jelas Adita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper