Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHY Cabut Gugatan Terhadap Jhoni Allen Cs, Ini Alasannya

Kuasa Hukum AHY mencabut gugatan terhadap Jhoni Allen Marbun dan sembilan kader lainnya dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum atas penyelenggaraan KLB.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencabut gugatan terhadap Jhoni Allen Marbun dan sembilan kader lainnya dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum atas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara, 5 Maret 2021.

Kuasa Hukum Partai Demokrat (PD) Kubu AHY Abdul Fickar Hadjar menyebut alasan mereka mencabut gugatan karena alasan menggugat dianggap sudah tidak relevan setelah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menolak mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021 - 2025 hasil KLB Deli Serdang.

"Kami menganggap alasan gugatan itu sudah tidak relevan lagi, karena itu gugatan kami cabut karena hasil KLB itu kan ditolak Menkumham," ujar Abdul Fickar Hadjar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, (13/4/2021).

Sebelumnya, petitum dalam gugatan yakni penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk KLB Demokrat.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak berhak melaksanakan KLB. Kemudian menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara berikut seluruh hasilnya tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah menyatakan pemerintah menolak mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dengan Ketua Umum Moeldoko.

Dengan adanya keputusan tersebut, pihak AHY mencabut gugatan mereka. "Jadi sesuatu yang sia-sia kalau kami menggugat, apa yang akan dipersoalkan. Artinya sudah tidak relevan lagi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper