Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Edhy Prabowo, KPK Ungkap Modus PT ACK Tampung Keuntungan Ekspor Benur

Pada tanggal 11 Juni 2020, PT ACK membuka rekening giro di Bank BCA dengan setoran awal Rp1 juta. Rekening tersebut bertujuan untuk menerima seluruh uang biaya ekspor benur.
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa PT Aero Citra Kargo (PT ACK) sengaja membuka rekening di Bank Central Asia (BCA) untuk menampung keuntungan jasa ekspor benih bening lobster.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan kasus suap izin ekspor benih bening libster dengan terdakwa eks Menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo.

Awalnya, jaksa membeberkan, PT ACK merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman kargo. Namun perusahaan itu tidak aktif hingga akhirnya diaktifkan kembali dan tercatat sebagai perusahaan forwarder ekspor benih bening lobster.

Komposisi perusahaanpun diubah kepengurusannya yakni dengan memasukkan nama Nursan dan Amri yang keduanya merupakan teman dekat dan representasi dari Edhy Prabowo.

PT ACK, disebut jaksa bekerjasama dengann PT Peristhable Logistic Indonesia (PT PLI) terkait ekspor benih lobster. PT PLI yang mengurus seluruh kegiatan ekspor benur, sedangkan PT ACK hanya sebagai perusahaan yang melakukan koordinasi dengan perusahaan eksportir dan menerima keuntungan.

Dalam kerja sama itu, ditetapkan bahwa biaya ekspor benur yakni sebesar Rp1.800 per ekor dengan pembagian PT PLI mendapatkan biaya operasional pengiriman sebesar Rp350 per ekor, sementara PT ACK mendapatkan sebesar Rp1.450 per ekor.

"Yang mana biaya yang telah ditetapkan dan diterima PT. ACK tersebut dibagi seolah-olah dalam bentuk deviden kepada para pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan sahamnya yang merupakan representasi dari terdakwa (Edhy Prabow) dan Siswhadi Pranoto Loe," papar jaksa dalam sidang dakwaan eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Kamis (15/4/2021).

Jaksa menyebutkan Pada tanggal 11 Juni 2020, PT ACK membuka rekening giro di Bank BCA dengan setoran awal Rp1 juta. Rekening tersebut bertujuan untuk menerima seluruh uang biaya ekspor benur.

"Pembuatan rekening ini dilakukan satu hari sebelum pendapatan jasa pengiriman benih bening lobster pertama pertama diterima PT ACK pada tanggal 12 Juni 2020," ucap jaksa.

Sejak bulan September 2020 sampai dengan bulan November 2020, PT. DPPP telah melakukan ekspor BBL ke Vietnam sebanyak kurang lebih 642.684 ekor benih bening lobster dengan menggunakan jasa kargo PT ACK. Total ditransfer kepada PT ACK melalui Bank BCA Cabang KCP Pondok Gede Plaza Bekasi sejumlah Rp940.404.888.

Jaksa mengungkapkan, setelah dipotong pajak dan biaya materai kemudian diberikan kepada PT PLI sejumlah Rp224.933.400 sebagai bagian dari kerjasama PT ACK dan PT PLI.

"Sehingga uang yang diterima oleh PT. ACK adalah sejumlah Rp706.001.440," kata jaksa.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo telah menerima suap sejumlah Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster.

Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

"telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji ," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (15/4/2021).

Atas perbuatannya, Edhy didakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper