Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Segera Limpahkan Berkas Perkara Unlawful Killing ke JPU

Bareskrim Polri masih memeriksa dua orang tersangka dan saksi lainnya untuk lengkapi syarat materil dan formil berkas perkara unlawful killing.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari.

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah masuk ke tahap finalisasi berkas perkara tindak pidana unlawful killing yang melibatkan tiga oknum anggota Polri untuk dilanjutkan ke tahap satu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan tim penyidik Bareskrim Polri sampai saat ini masih melakukan pemberkasan kasus tindak pidana unlawful killing dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap satu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pemberkasan sedang dalam proses finalisasi dan akan segera dilimpahkan ke JPU," kata Rusdi, Selasa (20/4/2021).

Menurut Rusdi, dalam berkas perkara tersebut ada tiga orang tersangka oknum Polisi yang diduga telah menembak mati empat anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50. Meskipun, satu tersangka oknum Polisi telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas beberapa bulan lalu.

"Nanti kita tunggu petunjuk JPU terkait satu orang tersangka yang meninggal dunia," ujarnya.

Rusdi menjelaskan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri sampai saat ini juga masih memeriksa dua orang tersangka dan saksi lainnya untuk lengkapi syarat materil dan formil berkas perkara sebelum dilakukan pelimpahan tahap satu.

Kendati demikian, Rusdi tidak menjelaskan rinci sudah berapa kali dua orang tersangka diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri.

"Tersangka dan saksi-saksi masih diperiksa untuk melengkapi berkas perkara ya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper