Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menggencarkan vaksinasi bagi kelompok prioritas. Kendati demikian, vaksinasi tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Berdasarkan akun Instagram @kemenkes_ri, Kamis (22/4/2021), penyuntikan vaksin dimaksudkan untuk membentuk kekebalan tubuh kita dari potensi penularan virus Corona.
Namun, Kementerian Kesehatan menyatakan ada sejumlah hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum dan sesudah vaksinasi.
Boleh:
- Minum paracetamol jika demam, menggigil, atau pegal-pegal setelah vaksinasi
- Cukupi kebutuhan nutrisi sebelum dan sesudah vaksinasi
- Istirahat yang cukup sebelum vaksinasi
- Tetap beraktivitas dan mematuhi protokol 3M
Tidak boleh:
- Mengabaikan nasihat, petunjuk, atau larangan dokter yang berkaitan dengan penyakit penyerta (komorbid)
- Mendatangi tempat pelayanan vaksinasi dalam keadaan tidak sehat
- Menekan, memijat, atau menggosok lokasi bekas suntikan
- Menerima jenis vaksin yang berbeda dari dosis pertama
- Mengabaikan protokol 3M sesudah vaksinasi
Tak hanya itu, Kemenkes mengingatkan masyarakat harus memperhatikan 3 hal penting terkait vaksinasi Covid-19. Pertama, vaksinasi harus didapatkan secara lengkap (2 dosis) untuk mengoptimalkan tingkat kekebalan.
Kedua, jarak minimal antara dosis pertama dan kedua harus sesuai dengan rekomendasi untuk masing-masing jenis vaksin.
Ketiga, vaksin mencegah terpapar Covid-19 atau jika terpapar maka tidak akan sakit atau hanya mengalami gejala ringan.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun