Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tipu Ribuan Nasabah, 6 Petinggi EDC Cash Ditangkap Polisi

Dari tangan keenam tersangka itu, tim penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti.
Tips investasi/istimewa
Tips investasi/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka tindak pidana investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash di beberapa lokasi yang berbeda.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengatakan keenam tersangka tersebut berinisial AY selaku top leader investasi ilegal EDC Cash, S selaku isteri AY sekaligus excharger EDC Cash dan JBA selaku programer pembuat aplikasi EDC Cash sekaligus excharger EDC Cash.

Tiga tersangka lagi yaitu berinisial ED selaku admin dan support IT EDC Cash sekaligus pihak yang telah memperkenalkan tersangka AY kepada JBA, tersangka AWH selaku pembuat acara launching basecamp EDC Cash Nanjung Sauyunan Bogor dan MRS selaku pemilik upline dan memiliki member sebanyak 78 orang.

"Keenam tersangka sudah kami amankan terkait kasus investasi ilegal EDC Cash," tuturnya, Kamis (22/4).

Dari tangan keenam tersangka itu, tim penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa 21 mobil mewah dan 5 kendaraan roda dua untuk mengganti kerugian para korban yang nilainya mencapai Rp500 miliar.

"Ada sebanyak 57.000 member yang jadi korban dengan nilai kerugian Rp500 miliar," katanya.

Helmy juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka terhadap korbannya yaitu membuat investasi ilegal tetapi seolah-olah resmi dengan cara memperdagangkan kripto yang telah dilaunching pada bulan Agustus 2018. 

Tersangka mengklaim aktivitas investasi ilegalnya itu sudah memiliki izin dan terhubung ke market kripto internasional melalui aplikasi EDC Cash tersebut.

"Tersangka menjanjikan keuntungan minimal 0,5 persen ke korbannya dalam satu hari," ujarnya.

Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Ditambah, Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan/perbuatan curang Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPP), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper