Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino

RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) pada PT Pelindo II (Persero).
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seluruh proses penyidikan dan penahanan terhadap tersangka korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino sudah sesuai demgan ketentuan hukum yang berlaku.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan lembaga antirasuah siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Dirut Pelindo II tersebut.

Seperti diketahui, RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan atas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC pada Pelindo II.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (25/4/2021) gugatan tersebut bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," kata Ali ketika, Minggu (25/4/2021)

Menurut Ali, Biro Hukum KPK akan segera menyusun jawaban atas gugatan praperadilan tersebut. "Dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," kata dia.

Sebelumnya, KPK menahan RJ Lino setelah sempat melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pasca-ditetapkan sebagai tersangka. RJ Lino ditahan di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih KPK.

KPK pun memperpanjang masa penahanan RJ Lino selama 40 hari ke depan pada 14 April 2021.

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper