Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpanjangan PKPU Ditolak, Anak Usaha HK Metals (HKMU) Diputus Pailit

Sidang putusan pailit perkara dengan nomor 344/Pdt.SUS/PKPU/2020/PN.Niaga itu digelar pada Selasa (27/4/2021) lalu.
Direktur Utama PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU) Ngasidjo Achmad (dari kiri), Direktur Jodi Pujiyono, dan Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Muhamad Kuncoro berbincang seusai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di Jakarta, Jumat (28/8/2020)./HKMU
Direktur Utama PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU) Ngasidjo Achmad (dari kiri), Direktur Jodi Pujiyono, dan Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Muhamad Kuncoro berbincang seusai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di Jakarta, Jumat (28/8/2020)./HKMU

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Hakaru Metalindo Perkasa (HMP) salah satu anak usaha dari PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) dinyatakan pailit setelah permohonan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU-nya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang putusan pailit perkara dengan nomor 344/Pdt.SUS/PKPU/2020/PN.Niaga itu digelar pada Selasa (27/4/2021) lalu. Perkara ini dimohonkan oleh PT Hawei Maru Indopacific.

"Menyatakan PT HMP dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian dikutip Bisnis, Senin (3/5/2021).

Selain memutus pailit, hakim juga menunjuk Agus Suhendro sebagai hakim pengawas dan menunjuk tiga orang kurator yakni Muhamad Syarief Beliami, Yosua Mahendra Tampubolon, dan Eafshahdy Azari Soediro sebagai kurator pailit PT HMP.

Adapun proses pailit anak usaha HKMU bermula dari gugatan PKPU yang dilayangkan oleh PT Hawei Maru Indopacific. Gugatan didaftarkan pada tanggal 22 Oktober 2020.

Dalam proses persidangan, pada tanggal 12 November 2020, hakim PN Jakpus kemudian mengabulkan gugatan PKPU Hawei Maru dan menetapkan PT HMP dalam status PKPU Sementara.

PT HMP sempat meminta perpanjangan PKPU kepada PN Jakpus. Namun pada tanggal 27 April 2021, hakim menolak permintaan itu dan memutus PT HMP dalam pailit.

"Membebankan biaya PKPU/pailit kepada debitur atau termohon yang ditaksir senilai Rp4,5 juta," tukas putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper