Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasi Ketupat, Polri Akan Perpanjang Sanksi Putar Balik Kendaraan Hingga 24 Mei 2021

Operasi Ketupat 2021 dimulai sejak 6 hingga 17 Mei 2021 untuk mencegah warga agar tidak pergi mudik
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo memimpin Operasi Kepolisian Ketupat Jaya 2021 dalam rangka Penyekatan Jalan Tol untuk Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 di Titik penyekatan Cikarang Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari/Antara
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo memimpin Operasi Kepolisian Ketupat Jaya 2021 dalam rangka Penyekatan Jalan Tol untuk Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 di Titik penyekatan Cikarang Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian berencana memperpanjang masa Operasi Ketupat 2021 selama satu pekan setelah tanggal 17 Mei 2021 nanti.

Operasi Ketupat 2021 dimulai sejak 6 hingga 17 Mei 2021 untuk mencegah warga agar tidak pergi mudik selama masa Hari Raya Idulfitri, agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan, bahwa pihaknya k tengah mengkaji perpanjangan masa Operasi Ketupat tersebut.

Rencananya, kata Sambodo, Operasi Ketupat 2021 diperpanjang hingga 24 Mei 2021.

"Memang masa Operasi Ketupat berakhir pada tanggal 17 Mei 2021 ya. Kami sedang kaji untuk kemungkinan perpanjangan hingga 24 Mei 2021,” tuturnya, Kamis (13/5/2021).

Polda Metro Jaya juga berencana melakukan penyekatan dan memutar balik semua kendaraan dari luar kota yang masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Bahkan, menurut Sambodo, tidak menutup kemungkinan pos penyekatan tim gabungan TNI-Polri juga akan ditambah jumlahnya.

"Jadi untuk arus balik nanti, saat ini kami masih menunggu instruksi dari pusat seperti apa. Kita tunggu saja ya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper