Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lahan Tambang Disulap Jadi Kandang Penggembalaan Mini

Yayasan Life After Mine (YLAM) meyakini dengan mengintegrasikan pemulihan lahan bekas tambang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Foto udara area bekas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Ulu Masen antara Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Selasa (18/2/2020).  /Antara Foto-Syifa Yulinnas
Foto udara area bekas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Ulu Masen antara Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Selasa (18/2/2020). /Antara Foto-Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA – Yayasan Life After Mine (YLAM) meyakini dengan mengintegrasikan pemulihan lahan bekas tambang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Yayasan yang berada di bawah naungan PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha dari MMS Group Indonesia (MMSGI) berhasil mengembangkan program pengembangan lahan bekas tambang di kawasan Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi kandang penggembalaan mini atau mini ranch yang diberi nama Jayatama.

Adapun, fasilitas mini ranch Jayatama telah menekan angka kematian pedet sehingga dapat meningkatkan populasi sapi yang berkualitas. Hal ini pun dibuktikan dengan lahirnya sepuluh (10) ekor pedet selama kurang dari tiga (3) bulan fasilitas Mini Ranch Jayatama dibangun. 

Pembina Yayasan Life After Mine Andrew Hidayat mengatakan hal tersebut merupakan program kemitraan yang dilaksanakan bersama dengan kelompok peternak di sekitar kawasan Desa Jonggon, di mana para peternak sapi menitipkan ternaknya di fasilitas mereka dan nantinya dapat menikmati hasilnya bersama.

Sekadar informasi, PT Bhramasta Sakti saat ini mengelola 2,400ha ditujukan untuk pembangunan ekosistem untuk fasilitas peternakan dan perkebunan yang terintegerasi.

Adapun, 200ha di tujukan untuk perternakan dan selebihnya sekitar 2,200ha di tujukan untuk budidaya jagung.

“Dengan sistem full mekanisasi nantinya kebun jagung kami akan terintegrasi dan di harapkan dapat menunjang kebutuhan silase para kelompok ternak baik di Mini Ranch Jayatama ataupun di daerah sekitar kami,” katanya lewat rilisnya, Sabtu (12/6/2021)

Adapun diberitakan sebelumnya, Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin mengatakan vahwa UUNo. 3/2020 tentang Minerba tegas mengatur pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan wajib dilakukan. "Ada dana jaminan di depan dan di belakang, bila tak dilakukan ada sanksi pidananya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper