Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denny Indrayana Gugat PSU Pilkada Kalsel ke MK, Ini Alasannya

Denny Indrayana beralasan pengajuan gugatan PSU Pilkada Kalsel ke MK untuk meredam potensi konflik di Kalsel.
Denny Indrayana./Antararnrn
Denny Indrayana./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA -- Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana kembali menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, Denny dan pasangannya Difriadi kembali kalah dari rivalnya Sahbirin Noor dan Muhidin dalam PSU Pilkada Kalsel yang digelar pekan lalu.

Denny menjelaskan tiga alasan pengajuan gugatan Pilkada Kalsel ke MK. Pertama, pengajuan tersebut adalah hak konstitusionalnya sebagai warga negara sekaligus peserta Pilkada Kalsel.

Kedua, pengajuan gugatan tersebut sekaligus untuk meredam potensi konflik di Kalsel. Sebab, menurutnya, jalur hukum yang ditempuh akan mampu menjaga ketertiban dan keamanan ketimbang mengambil langkah-langkah nonhukum.

"Kami tidak ingin terjadi instabilitas dan gangguan keamanan di Banua (Kalsel) kita," kata Denny dalam saluran Youtube-nya, Selasa (15/6/2021).

Ketiga, pengajuan gugatan Pilkada ke MK semakin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi, negosiasi dan trandaksi dengan pihak petahana. "Amanat suara rakyat akan perjuangkan dengan cara yang benar dan konstitusional," tegasnya.

Sebelumnya, pasangan petahana Sahbirin Noor dan Mudihin kembali mengungguli Denny Indrayana-Difriadi dalam pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel)

Dikutip dari https://pilkada2020.kpu.go.id, perolehan suara Sahbirin-Muhidin usai PSU mencapai 51,2 persen. Sementara rivalnya, Denny Indrayana hanya memperoleh suara sebanyak 48,8 persen.

Adapun posisi perolehan suara tersebut berdasarkan penghitungan pada Rabu (9/6/2021) pukul 23.06 WIB. Total suara yang masuk berasal dari 9.058 dari 9.069 tempat pemungutan suara atau TPS. Jumlah itu setara 99.88 persen.

Sementara itu, Denny Indrayana, berencana menggugat kembali hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub l (Kalsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan pejabat era SBY itu mengklaim masih mendapati beberapa persoalan saat pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel pada Rabu, 9 Juni 2021.

Menurutnya, ada calon pemilih yang belum mendapat undangan resmi dan tidak terdaftar dalam DPT, sehingga tidak bisa menyalurkan hak pilih di salah satu TPS.

“Ini mengganggu hilangnya hak pilih. Masih maraknya politik uang, di lapangan ada gesekan-gesekan antara yang ingin memberikan uang serangan fajar dan tim kami yang ingin politik bersih,” kata Denny Indrayana dilansir dari Tempo, Rabu (9/6/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper