Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Gelar Orientasi ASN untuk Pegawainya, Tiga Hal Menjadi Target

Pada 1 Juni 2021, Ketua KPK Firli Bahuri melantik 1.271 orang pegawai KPK dalam rangka proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Para pegawai KPK akan menjalani program orientasi dan pembekalan sebagai Aparatur Sipil Negara.

Kegiatan itu menyasar tiga target yang ingin dicapai.

Program yang akan dimulai pada 16 Juni 2021 itu dilaksanakan bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI.

"Tindak lanjut pengucapan sumpah/janji sebagai ASN maka akan dilaksanakan orientasi dan pembekalan pegawai KPK sebagai ASN," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Ada sejumlah tujuan yang ditarget KPK dengan program tersebut.

"Orientasi ASN bertujuan agar para pegawai KPK memiliki pemahaman tentang kebijakan sistem pembangunan nasional, kebijakan pengelolaan organisasi pemerintah, serta kebijakan pengelolaan SDM aparatur," tutur Ali

Tiga kompetensi tersebut menurut Ali diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatan ASN di lingkungan KPK.

Sebagai persiapan program orientasi ASN tersebut, pada 11 Juni 2021 KPK telah memberikan pembekalan kepada para pegawainya.

Pembekalan telah disampaikan oleh Direktur Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK Dian Novianthi dan Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN Erna Irawati.

Pada 1 Juni 2021, Ketua KPK Firli Bahuri melantik 1.271 orang pegawai KPK yang telah mengucapkan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dalam rangka proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN

Mereka terdiri atas 2 orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, 10 orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, 13 orang Pemangku Jabatan Administrator dan 1.246 Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN menurut pimpinan KPK untuk melaksanakan pasal 1 angka 6 UU No. 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK yang menyebutkan bahwa Pegawai KPK adalah ASN.

Sejumlah 1.271 orang tersebut telah lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti 1.351 orang. Sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak lulus TWK. 

Ada 3 orang yang tidak dilantik pada 1 Juni 2021 karena meninggal dunia (1 orang), tidak memenuhi syarat administrasi (1 orang) dan mengundurkan diri (1 orang).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper