Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Olahraga saat PPKM Darurat, dari Sepedaan Hingga Liga 1

Kebijakan itu akan berlaku di 45 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Petugas berjaga di kawasan bundaran senayan, Jakarta, Sabtu (3/6/2021). Pembatasan mobilitas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dilakukan pada 3-20 Juli 2021 di 63 titik, yang terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia/Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Petugas berjaga di kawasan bundaran senayan, Jakarta, Sabtu (3/6/2021). Pembatasan mobilitas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dilakukan pada 3-20 Juli 2021 di 63 titik, yang terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia/Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat resmi berjalan sejak hari ini, Sabtu (3/7/2021), hingga hampir tiga pekan ke depan, yakni Selasa (20/7/2021).

Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM Darurat itu termasuk olahraga. Dengan kebijakan tersebut, lokasi dan sarana olahraga yang dapat menimbulkan keramaian akan ditutup sementara.

"Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara," demikian bunyi poin kesembilan regulasi PPKM Darurat, yang diterima Bisnis, Kamis (1/7/2021).

Kebijakan itu akan berlaku di 45 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Akibat kebijakan tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali memutuskan untuk menghentikan sementara segala kegiatan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk kompetisi Liga 1 dan Liga 2 yang rencanannya bergulir pada awal bulan ini.

“Dalam kaitan dengan kegiatan olahraga, saya ingin menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan yang ada dihentikan [untuk sementara waktu]. Terutama yang menimbulkan kerumunan. Karena itu peraturan yang ada di PPKM,” katanya dikutip dari laman Kemenpora, Kamis (1/7/2021).

Pengecualian diberikan kepada para atlet cabang olahraga (cabor) yang akan mengikuti Olimpiade Tokyo 2021 pada 24 Juli 2021, kegiatan latihan akan tetap berjalan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk menjaga para atlet tidak terpapar Covid-19, akan diberlakukan sistem bubble yaitu hanya boleh dari tempat penginapan dan lokasi latihan saja.

“Semuanya harus begitu tidak boleh ada yang sempat ada urusan di luar area bubble itu. Begitu ada yang yang sempat keluar, Nah itu ada potensi untuk membawa virus itu ke dalam area bubble itu. Jadi kita awasi ketat,” kata Menpora.

Adapun, bagi para atlet peserta Olimpiade Tokyo 2021 yang sedang dalam pelatihan nasional (Pelatnas) di stadion Gelora Bung Karno (GBK), Menpora Amali mengaku telah mengirimkan surat kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 untuk diberikan izin latihan karena jumlah mereka tidak banyak.

Sanksi di DKI Jakarta

Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat untuk berolahraga akhir pekan di rumah atau sekitaran kompleks. Anies mengingatkan masyarakat untuk tidak berolahraga keluar dari wilayah permukimannya.

“Baik yang bersepeda, baik yang lari,  baik yang jalan, jangan lakukan di jalan raya, lakukan itu di rumah dan di kompleks,” kata Anies selepas rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021).

Apabila permintaan itu tidak dipatuhi, Anies menegaskan, pihaknya bakal memberikan sanksi yang tegas untuk menegakkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  atau PPKM Darurat.

Jakarta PPKM Darurat
Jakarta PPKM Darurat

Suasana sepi terlihat di Jalan Sudirman saat hari pertama pemberlakukan PPKM Darurat di Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Pemerintah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dengan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021. Hal tersebut dilakukan guna mengurangi kasus Covid-19 yang memasuki gelombang kedua di Indonesia. Bisnis/Himawan L Nugraha

“Dan kita akan melakukan penertiban, kalau melanggar diangkut bersama sepedanya, tinggal di rumah, latihan di rumah, kita ingin anda selamat,” kata dia. 

Adapun, Anies menegaskan pihaknya menutup sejumlah jalan raya yang berada di zona merah dan oranye penyebaran Covid-19. Langkah itu dilakukan untuk menekan laju pertambahan kasus positif Covid-19 selama masa PPKM Darurat.

“Dalam Rakor tadi telah kita rumuskan langkah-langkah di dalam menangani kedaruratan di Jakarta. Salah satunya terkait dengan masyarakat adalah akan ada pembatasan ruang mobilitas dan itu artinya jalan-jalan, mulai nanti malam akan ada penutupan,” kata dia.

Dengan demikian, dia menerangkan, perkampungan atau sejumlah wilayah yang mencatatkan kasus positif Covid-19 relatif tinggi bakal dilakukan pembatasan mobilitas masyarakat secara ketat.

“Ini bukan pembatasan untuk membatasi dan mengosongkan Jakarta, bukan. Ini adalah pembatasan untuk menyelamatkan seluruh warga Jakarta, ini adalah program penyelamatan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper