Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional.
Warga negara asing (WNA) tinggalkan Indonesia/Antara
Warga negara asing (WNA) tinggalkan Indonesia/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 membuat addendum syarat perjalanan internasional dengan menambahkan ketentuan bagi pelaku serta operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan bagi kapal kargo.

Juru Bicara Satgas Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa perubahan bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis yang komprehensif dengan pendekatan digital demi pengendalian Covid-19 yang lebih efisien, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.

“SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19,” katanya melalui siaran pers, Kamis, (16/9/2021).

Wiku menjelaskan bahwa detail addendum terutama pada tiga klausul. Pada klausul 5, setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Klausul 6, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Terakhir klausul 7, pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.

Detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini, tambah Wiku, selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.

“Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper