Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pidanakan Bos Tambang Nikel, Kajati Sultra Diadukan ke Kejagung

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sarjono Turin diadukan kepada Kejaksaan Agung lantaran menersangkakan bos tambang nikel.
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

Bisnis.com, JAKARTA--Direktur Utama PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda melalui penasihat hukumnya mengadukan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) Sarjono Turin ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana kriminalisasi.

PT Toshida Indonesia adalah salah satu perusahaan tambang nikel yang berada di kawasan Sulawesi Tenggara.

Kuasa Hukum Laode Sinarwan Oda, Zakir Rasyidin menjelaskan kliennya sudah diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Kendari Sulawesi Tenggara sesuai dengan Putusan Praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/ 2021/PN.Kdi ter tanggal 27 Juli 2021, tetapi tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra kembali tetapkan Laode Sinarwan Oda sebagai tersangka pada 13 September 2021.

"Nah ini anehnya klien kami kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan sprindik yang sama dengan sebelumnya," tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (27/9/2021).

Maka dari itu, kata Zakir, pihaknya mengadukan hal tersebut ke JAMWas Kejaksaan Agung. Pasalnya, Zakir menuding Kejaksaan Tinggi Sultra diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan tujuan untuk mengkriminalisasi kliennya.

"Penetapan klien kami sebagai tersangka ini jelas bertolak belakang dengan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP yang menjelaskan hanya sanksi administratif ke klien kami, apabila belum melunasi tunggukan PNBP-nya, bukan pidana apalagi korupsi, tentu ini menabrak undang-undang," katanya.

Menurut Zakir, penetapan tersangka itu berkaitan dengan belum dibayarkan PNBP dari PT Toshida Indonesia kepada negara.

Zakir menjelaskan belum dibayarkannya PNBP itu bukan karena kesengajaan tetapi karena adanya perbedaan perhitungan, sehingga kliennya langsung mengajukan keberatan ke Kementrian terkait. 

"Jadi jelas bahwa soal PNBP bukan materi pidana melainkan administrasi negara dan hukum perdata ya," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sarjono Turin membantah menggunakan sprindik yang sama untuk menetapkan Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda jadi tersangka.

Turin menjelaskan bahwa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra hanya bekerja sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan di lapangan serta laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP dalam perkara tersebut sebesar Rp495.216.631.168,83.

"Memang ada satu tersangka yang praperadilannya diterima, tetapi kita evaluasi lagi dan tim penyidik menerbitkan sprindik yang baru untuk tersangka itu," tuturnya.

Menurutnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia itu, Kejaksaan Tinggi Sultra telah menetapkan empat orang tersangka berinisial LSO dan UMR dari PT Toshida Indonesia dan dua pejabat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra tahun 2020 berinisial BHR dan YSM.

"Ada tiga tersangka yang mengajukan praperadilan, tetapi dua tersangka ditolak dan satu tersangka telah diterima praperadilannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper