Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipecat KPK, Raja OTT Harun Al Rasyid Kini Berdagang dan Urus Pesantren

Saat aktif sebagai  penyeldiik KPK, Harun Al Rasyid sangat sibuk dan produktif, tapi kini menjadi pedagang sejak dipecat.
Mantan penyelidik KPK Harun Al Rasyid kini menjadi pedagang dan mengelola pesantren setelah dipecat akibat tidak lolos tes wawasan kebansgaan (TWK) sebagai syarat untuk menjadi ASN di KPK./Twitter @paijodirajo
Mantan penyelidik KPK Harun Al Rasyid kini menjadi pedagang dan mengelola pesantren setelah dipecat akibat tidak lolos tes wawasan kebansgaan (TWK) sebagai syarat untuk menjadi ASN di KPK./Twitter @paijodirajo

Bisnis.com, JAKARTA – Doktor di bidang hukum yang digelari ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid kini menjadi pedagang dan mengelola pesantren setelah dipecat KPK.

Harun adalah mantan penyelidik utama KPK (Kasatgas), dan merupakan pegawai KPK angkatan pertama menurut akun Twitter @paijodirajo, Selasa (12/10/2021).

Saat aktif sebagai  penyeldiik KPK, Harun sangat sibuk dan produktif. Dia membagi waktunya untuk menyelidiki perkara, pengrus wadah pegawai KPK, pengurus Masjid Al Ikhlas KPK, mengajar mengaji di pesantrennya dan menulis buku.

“Harun biasanya menjadi imam salat Isya di Masjid KPK,” cuit @paijodirajo.

Untu saat ini, Harun mengisi hari-harinya dengan mengelola pesantren dan barang dagangannya untuk didistribusikan dan dijual ke warung-warung.

Harun, biasa dipanggil 'Cak Harun' atau 'Ustaz Harun' lahir dan besar di lingkungan pesantren NU di Madura.

Hal itu pulalah yang mendorong Harun mendirikan pesantren dari menyisihkan penghasilannya, sekaligus mengajar mengaji untuk anak-anak di sekitar rumahnya di kawasan Bogor.

Harun merupakan salah seorang penyelidik berprestasi dan menjadi panutan banyak juniornya di KPK.

Banyak dari kasus OTT yang ditanganinya bersama Anggota Satgas KPK dalam beberapa tahun terakhir, sehingga dia tak salah juga mendapat julukan sebagai Raja OTT.

Harun yang aktif menulis buku itu dipecat KPK karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat untuk menjadi ASN di lembaga antikorupsi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper