Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Putusan Herry Wirawan, Kementerian PPPA Sambangi Kejati Jabar

KemenPPPA memberikan sejumlah pertimbangan sebagai masukan bagi Kejati untuk mengajukan banding, khususnya terkait restitusi.
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan./Antararnrn
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan./Antararnrn

Bisnis.com,JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait vonis terdakwa pelaku tindak pidana tersebut.

Dalam pertemuan Jumat (18/2/2022), KemenPPPA memberikan sejumlah pertimbangan sebagai masukan bagi Kejati untuk mengajukan banding, khususnya terkait restitusi.

“Menteri PPPA memberi arahan agar kami mempelajari dan menindaklanjuti putusan PN Kelas 1A Bandung terkait HW. Pada intinya, KemenPPPA menghormati putusan Majelis Hakim PN Bandung yang dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Sabtu (19/02/2022).

Pertemuan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar itu, selain dengan KemenPPPA, juga dihadiri Tim Pemprov Jabar, Atalia Ridwan Kamil selain sebagai Ketua TP PKK Jabar yang sejak awal telah mendampingi anak-anak korban selama berada di UPTD PPA Provinsi Jabar, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Nahar mengatakan selain pidana hukuman seumur hidup, Majelis Hakim juga Dalam putusan tersebut juga membebankan restitusi kepada Kementerian PPPA serta menetapkan sembilan anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Mempelajari putusan hakim terkait dengan beban yang diberikan kepada Negara mencakup hak restitusi korban dirasa tidak tepat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020, restitusi adalah ganti kerugian kepada korban atau keluarga yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga, dalam hal ini adalah orang dekat atau keluarga atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaku yang bisa membayarkan,” kata Nahar.

Berdasarkan landasan kedua regulasi tersebut, maka membebankan restitusi kepada Negara dalam hal ini Kemen PPPA menjadi kurang tepat karena kejahatan dilakukan perorangan. Kemen PPPA merupakan pihak yang berkepentingan dari korban dan seyogyanya diposisikan sebagai pendamping dalam pemanfaatan dana restitusi yang diterima korban.

Itu sebabnya, Nahar mengatakan KemenPPPA menilai perlu melakukan klarifikasi karena dirasakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemen PPPA mendorong agar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding agar putusan hakim dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa menghilangkan kehadiran Negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak korban,” katanya.

Nahar mengatakan, pertemuan tersebut memiliki kesamaan pandangan untuk mempelajari bersama putusan hakim khususnya yang terkait dengan beban yang diberikan kepada Negara mencakup hak restitusi korban dan perawatan jangka panjang 9 anak dari 8 anak korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper