Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji Kepala Desa Dibayar 3 Bulan Sekali, Jokowi: Saya Enggak Tahu

Jokowi akan mengupayakan pembayaran gaji kepala desa bisa dilakukan setiap 1 bulan sekali mulai tahun depan.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengupayakan pembayaran gaji kepala desa bisa dilakukan setiap 1 bulan sekali mulai tahun depan.

Sebelumnya, gaji kepala desa dibayarkan 3 bulan sekali.

Hal tersebut disampaikan menyikapi usulan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surtawijaya dalam acara silaturahmi nasional di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022) yang menyorot mekanisme pembayaran gaji kepala desa.

"Saya terus terang enggak tau, masa gaji diberikan 3 bulan sekali. Akan segera kami usahakan dan upayakan sebulan sekali dari sebelumnya tiga bulan sekali," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Jokowi kemudian meneruskan perihal pembayaran gaji kepala desa tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, Jokowi menyetujui untuk mengupayakan kenaikan gaji kepala desa serta mengalokasikan sebesar 3 persen dari total anggaran desa untuk biaya operasional.

Dia menyampaikan bahwa pemerintah akan mengupayakan kenaikan nominal anggaran dana desa tahun depan. Tahun ini, pemerintah pusat menyalurkan Rp68 triliun sebagai dana desa.

"Sebelumnya sudah sempat direncanakan untuk meningkatkan anggaran desa tapi terhalang pandemi Covid-19. Tahun depan [dana desa] kemungkinan dinaikkan," kata Jokowi.

Namun, serapan dana desa masih rendah. Dari total anggaran desa yang disalurkan tahun ini, Jokowi mengatakan nilai yang terserap masih sebesar Rp13,5 persen atau senilai Rp9,17 triliun, per data hingga 28 Maret 2022.

Total, pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran senilai Rp468,6 triliun dalam bentuk dana desa. Penyaluran tertinggi dilakukan pada tahun lalu dengan total anggaran mencapai Rp72 triliun.

Terdapat beberapa pos yang kemungkinan akan menjadi target dari rencana pemerintah untuk menambah alokasi anggaran dana desa tahun depan, di antaranya gaji kepala desa dan biaya operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper