Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Brigadir J Dibunuh, Ferdy Sambo Sebut 4 Kali Diperiksa Penyidik

Ferdy Sambo menegaskan bahwa dirinya diperiksa sebanyak empat kali dalam kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan bahwa dirinya diperiksa sebanyak empat kali dalam kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo mengatakan, bahwa pemeriksaan hari ini, Kamis (4/8/2022), merupakan pemeriksaan keempat. Sebelumnya, dia sudah diperiksa penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan Ferdy Sambo hari ini adalah sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka ajudannya sendiri yakni Bharada E.

Ferdy Sambo datang mengenakan seragam Polri, dan sejumlah personel berada di sekitarnya. Sebelum menjalani pemeriksaan, dia memberi keterangan kepada awak media.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.

Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Pada awal pengungkapan kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan menyebut adu tembak antara Brigadir  J dan Bharada E diawali dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Disebut, bahwa Bharada E melakukan pembelaan diri dalam adu tembak tembak yang menewaskan Brigadir J. Namun, belakangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, membantah bahwa tindakan Bharada E itu untuk membela diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper