Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ferdy Sambo Sebut Brigadir J dan Minta Maaf, Ini Pernyataan Lengkap sebelum Diperiksa Bareskrim

Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan) berjabat tangan dengan Anggota Komnas HAM Choirul Anam (kiri) usai memberi keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2021)./Antara
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan) berjabat tangan dengan Anggota Komnas HAM Choirul Anam (kiri) usai memberi keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (4/8/2022).

Mengenakan seragam Polri lengkap dengan bintang dua di kerah baju dan masker hitam, Ferdy Sambo memberi keterangan kepada awak media massa yang sudah menunggunya sejak pagi.

Berikut pernyataan Ferdy Sambo kepada awak media sebelum diperiksa Bareskrim Polri:

“Hari ini saya datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan keempat. Saya sudah memberi keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat Bareskrim,” ujarnya.

“Selanjutnya, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait insiden yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” lanjutnya.

“Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua semoga keluarga diberikan kekuatan, namun semua itu terlepas dari dari apa yang dilakukan saudara Yosua kepada istri dan kelaurga saya,” tuturnya.

“Selanjutnya saya harapkan kepada selruuh pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi, persepsi yang menyebabkan simpang siur peristiwa di rumah dinas,” lanjutnya.

“Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih.”

Ferdy Sambo Sebut Brigadir J dan Minta Maaf, Ini Pernyataan Lengkap sebelum Diperiksa Bareskrim

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (4/8/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi menyebut, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.

Dia menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

Awalnya, Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Andi.

Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7/2022) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper